Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:44 WIB | Jumat, 12 Februari 2016

Dillon: Paket Kebijakan Ekonomi X Belum Memadai Lindungi UKM

Herbrinderjit Singh Dillon. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Senior Governance Advisor Centre for Agricultural & Policy Studies, Herbrinderjit Singh Dillon, menilai paket kebijakan ekonomi jilid X semestinya tidak hanya memberikan bantuan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) tetapi juga ditopang dengan Balai Latihan Kerja (BLK) guna menciptakan kesempatan kerja dan usaha di pedesaan.

“Yang penting itu adalah dukungan bantuan kepada UKM, itu yang selama ini kurang. Jadi paket kebijakan ekonomi kesepuluh ini tidak cukup hanya dengan jadi paket sepuluh. Dia harus ditopang dengan BLK-BLK (Balai Latihan Kerja) untuk menciptakan kesempatan kerja dan usaha di pedesaan,” kata Dillon kepada satuharapan.com di Jakarta, hari Jumat (12/2).

Dillon juga menilai baik apabila tujuan paket kebijakan ekonomi X untuk menghilangkan peraturan-peraturan yang menghambat investasi. Menurut dia, paket kebijakan itu tidak boleh berhenti di sana tetapi juga untuk mengembangkan UKM.

“Jadi misalnya mereka buka berbagai usaha yang selama ini dicadangkan untuk UKM. Tapi selama ini kan dia tidak berkembang UKM itu. Jadi itu tidak akan berkembang hanya dengan dibuka, misalnya, untuk investasi asing atau swasta dan BUMN ikut,” kata dia.

“Sekarang ada dana yang dikirim ke pedesaan, ada badan usaha milik desa. Itu kalau tidak punya governance di situ, kalau perusahaan tidak bisa dikendalikan dengan transparan dengan baik dengan mempergunakan kendali-kendali perusahaan, nanti jadi seperti koperasi zaman dulu.”

“Koperasi sudah terlalu lama dikembangkan tapi tidak pernah bisa jadi besar,” dia menambahkan.

 Daftar Negatif Investasi

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X. Pemerintah mencoret 35 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) dan membuka 20 bidang usaha baru bagi pemodal asing

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus ketentuan rekomendasi bagi kegiatan penanaman modal di 83 bidang usaha, antara lain hotel (non bintang, bintang satu, bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni, dan hiburan: biliar, bowling, dan lapangan golf. Selain itu, bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), disederhanakan dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.

Kebijakan ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan dalam revisi DNI kali ini pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dari sebelumnya terbuka bagi pemodal asing sebesar 55 persen. Ke-19 bidang usaha tersebut tercakup dalam bidang usaha jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dengan nilai pekerjaan kurang dari 10 miliar rupiah, antara lain jasa pra-desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya.

Selain itu, dia melanjutkan, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan 1 miliar rupiah menjadi maksimal 50 miliar rupiah. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya, 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.

“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” kata Darmin dalam Konferensi Pers Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Kamis (11/2).

Sementara untuk kemitraan pemodal domestik dan asing dengan UMKMK, Darmin menegaskan jumlah bidang usahanya ditambah 62 bidang usaha, dari semula 48 menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

Namun, menurutnya, UMKMK tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

“Perubahan DNI ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Darmin.

Berikut rincian perubahan DNI dalam Paket Kebijakan Ekonomi X:

Bidang usaha yang dicoret dari DNI antara lain:

1. industri crumb rubber

2. cold storage

3. pariwisata (restoran; bar; kafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olahraga)

4. industri perfilman,

5. penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai 100 miliar rupiah ke atas,

6. pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi,

7. pengusahaan jalan tol

8. pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya,

9. industri bahan baku obat.

Bidang usaha baru yang terbuka bagi pemodal asing, antara lain:

1. Jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen)

2. Angkutan orang dengan moda darat (49 persen)

3. Industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen)

4. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home