Diperiksa KPK, Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Bungkam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (21/2).
Atty Suharti diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan menerima suap atau hadiah terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh Atty seusai menjalani pemeriksaan dan langsung bergegas menuju ke mobil tahanan.
Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada hari Kamis (1/12/2016). Dalam operasi tersebut, KPK telah mengamankan empat orang di antaranya Atty Suharti, M. Itoch Tochija, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Keempatnya digelandang ke tahanan setelah KPK melakukan pengembangan ketahap penyidikan dengan mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dari nilai komitmen fee proyek pembangunan pasar sebesar Rp 6 miliar dari total proyek senilai Rp 57 miliar.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...