Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:00 WIB | Selasa, 02 Februari 2016

Dipertanyakan, Proyek Kereta Cepat Lolos Tanpa Restu Menteri Teknis

Diskusi Publik "Stop Rencana Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung" di Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada hari Selasa (2/2)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai pembangunan proyek kereta cepat seperti bayi yang lahir cacat lantaran studi kelayakan kereta cepat dikerjakan selama tiga bulan. Padahal studi kelayakan kereta cepat versi Jepang dikerjakan selama dua tahun.

"Studi kereta cepat dari Tiongkok mirip dengan studi kereta cepat dari Jepang, bedanya hanya di stasiun dan panjang rel kereta apinya," kata dia saat diskusi publik di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada hari Selasa (2/2)

Dia juga mengatakan aturan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelengaraan Prasarana dan saran Kereta Cepat Jakarta dan Bandung cacat, lantaran tidak melibatkan menteri terkait.

"Sewaktu saya cek ke biro hukum Kementerian Koordinator Perekonomian, mereka mengaku tidak terlibatkan dalam pembuatan peraturan presiden No 107 Tahun 2015. Padahal menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang harus melibatkan kementerian atau lembaga terkait," kata dia.

Dia juga mengatakan, Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional semakin membuat proyek cacat karena ada kewajiban negara memasukkan dana untuk disetor.

"Yang menjadi pertanyaan siapakah yang memasukkan poyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional?. Ini harus diselidiki," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home