Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:26 WIB | Selasa, 02 Februari 2016

Kadin: Pemberlakuan Permendagri 21/2015 Belum Tepat

Minyak goreng curah. (Foto: ews.kemendag.go.id)

PADANG, SATUHARAPAN.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar), menilai Pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada April 2016 belum tepat, karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan komoditi tersebut.

“Hasil produksi kelapa sawit itu tidak semua yang diekspor. Sebagian dijual petani pada perusahaan lokal untuk diolah menjadi minyak curah. Jika dilakukan pembatasan seperti isi Permendag itu, tentu akan berpengaruh pada petani dan perusahaan yang memproduksi minyak curah," kata Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar di Padang, hari Selasa (2/2).

Ia mengatakan, untuk sebagian daerah di Indonesia, implementasi aturan itu mungkin sudah cocok. Tetapi, kondisi daerah di Indonesia tidak sama, sehingga perlakuannya seharusnya disesuaikan.

Seharusnya, kata dia, pemerintah harus turun dulu ke daerah untuk meninjau langsung kondisi daerah tersebut, sehingga tidak menyamaratakan semua daerah yang imbasnya kepada masyarakat.

Ia yakin, untuk Sumbar, masih banyak masyarakat yang membutuhkan komoditi minyak curah.

Sebelumnya Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan yang menyatakan, mulai 1 April 2016, minyak goreng curah yang berbahan baku kelapa sawit, tidak boleh lagi dijual di pasaran. Begitu juga dengan perusahaan sebagai produsen, diwajibkan untuk memproduksi minyak goreng dengan kemasan, dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Zaimar mengatakan aturan itu telah diterima dan diedarkan pada kabupaten dan kota sejak September 2015, agar disosialisasikan.

Menurutnya, alasan Menteri Perdagangan menerapkan aturan itu untuk menjamin kebersihan dari produk minyak goreng, karena selama ini, untuk minyak curah, tempat dan cara penyimpanan masih belum baik untuk kesehatan.

Selain minyak curah berbahan baku sawit, Permedag tersebut menurut dia juga mengatur tentang minyak curah berbahan baku nabati lainnya seperti minyak goreng curah dari kelapa. Untuk jenis tersebut, aturan akan diberlakukan pada 1 Januari 2017.

Sementara untuk usaha minyak goreng curah skala rumahan, pemberlakukan larangan tersebut akan dimulai pada tahun 2018. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home