Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 15:47 WIB | Selasa, 22 April 2014

Dirjen Pajak Enggan Komentari Kasus Pajak BCA

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany saat hadir terkait denda Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak perusahaan milik Asian Agri Group, Kamis (9/1). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, enggan berkomentar terkait kasus keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA Tahun Pajak 1999-2003, yang melibatkan mantan dirjen pajak, HP.

“Saya tidak bisa ngomong dulu, nanti saja saya kasih komentar,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/4).

Fuad belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu, karena dia baru menjabat sebagai dirjen pajak sejak 2011.

Ia menyerahkan keseluruhan penyelidikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena institusi Direktorat Jenderal Pajak belum mendapatkan detail keseluruhan dan penjelasan kasus ini dari KPK.

“KPK sudah pegang semua data penyelidikan, dan ini dilakukan KPK sudah lama, bahkan sebelum saya masuk di dirjen pajak. Jadi KPK lebih tahu dari saya,” ujar Fuad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapepam LK.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) HP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

“KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat. Maka, KPK mengadakan forum ekspose bersama satgas (satuan tugas) penyelidikan, satgas penyidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan Saudara HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers.

Kasus yang menjerat HP adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home