FOTO
Penulis: Dedy Istanto
10:37 WIB | Kamis, 28 November 2013
Dirut PLN Diperiksa Sebagai Saksi di Kejaksaan Agung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pramudji diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/11). Ia adalah saksi terkait dengan tender yang menyebabkan PT Mapna Co (Iran) menang. Didampingi kuasa hukum perusahaan, Dedeng Hidayat keduanya hadir pada pukul 08.58 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini sedang disidik dan ditetapkan lima tersangka dengan kerugian Negara mencapai sekitar 38,4 juta Euro atau setara dengan Rp 525 miliar.
Editor : Bayu Probo
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...