Dirut PT WTU Jalani Sidang Perdana Agenda Dakwaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Wirasajaya.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Abdul dipimpin oleh Hakim Ketua, Mien Trisnawaty, dan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari Senin (4/4).
Abdul ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena memberikan hadiah atau janji berupa komitmen fee kepada Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Julia, pihak swasta, dan Dessy, pihak swasta.
Ketiganya, masing-masing menerima senilai 33.000 SGD (total komitmen fee 99.000 SGD), agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Abdul tertangkap tangan dengan barang bukti uang sebesar 99.000 SGD dari total suap 404.000 SGD. Dimana 305.000 SGD diduga diberikan kepada Anggota Komisi V DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Atas perbuatannya, Abdul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...