Diskusi Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV Nasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar diskusi publik bertajuk “Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran 10 TV” di kantor pusat PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, hari Selasa (29/3).
“Televisi sebaiknya tidak dimiliki oleh perorangan dalam alam demokrasi sekarang ini, apalagi orang yang berkecimpung di dalam partai, karena itu dapat memberikan peluang dan celah dalam proses kebijakan di tingkat peraturan,” kata Hajriyanto Y. Tohari, ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan PP Muhammadiyah pada saat pembukaan.
Tohari menegaskan, apa yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang untuk kepentingan masyarakat, pasti akan didukung. Jika usai uji publik televisi tidak berubah, dan masih begitu saja, kata dia, publik patut mempertanyakan, apakah televisi ingin memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atau masih sebaliknya, ingin merusak.
Sementara itu, Amirudin dari KPI bidang Perizinan mengatakan “memang perpanjangan izin sebagai momentum perbaikan penyelenggaraan penyiaran. Bagi KPI yang utama dengan uji publik ini adalah perbaikan konten siar,” kata Amirudin yang hadir menjadi narasumber.
Amirudin menambahkan “masukan uji publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 pasal 24:3.”
Diskusi “Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran 10 TV” dihadiri juga oleh Mujtaba Hamdi, direktur Medialink serta Paulus Widiyanto pengamat media yang masing-masing juga memberikan paparannya terkait dengan perizinan penyiaran. (PR)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...