Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:17 WIB | Selasa, 29 Maret 2016

Diskusi Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV Nasional

Diskusi Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV  Nasional
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar diskusi publik bertajuk Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran 10 TV di kantornya Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3) yang dihadiri oleh narasumber diantaranya (ki-ka) Mujtaba Hamdi direktur Medialink, Amirudin dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bidang Perizinan, Hajrianto Y. Tohari, ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan PP Muhammadiyah, serta Paulus Widiyanto, pengamat media. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Diskusi Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV  Nasional
Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan PP Muhammadiyah Hajrianto Y. Tohari memberikan paparan terkait dengan perizinan penyiaran televisi yang menggunakan frekuensi publik dalam diskusi Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran 10 TV di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Diskusi Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV  Nasional
Pengamat media penyiaran Paulus Widiyanto (kanan) memberikan paparannya terkait dengan perizinan penyiaran televisi yang dinilai perlu dievaluasi.
Diskusi Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV  Nasional
Amirudin dari KPI menjelaskan kepada para tamu undangan dalam diskusi tentang perizinan penyiaran yang digelar di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Diskusi Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV  Nasional
Suasana diskusi bertajuk Menyoal Izin Penyelengaraan Perizinan Penyiaran 10 TV yang digelar di kantor PP Muhammadiyah yang dihadiri oleh narasumber yang memberikan paparan terkait perizinan siar tersebut.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar diskusi publik bertajuk “Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran 10 TV” di kantor pusat PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, hari Selasa (29/3).

“Televisi sebaiknya tidak dimiliki oleh perorangan dalam alam demokrasi sekarang ini, apalagi orang yang berkecimpung di dalam partai, karena itu dapat memberikan peluang dan celah dalam proses kebijakan di tingkat peraturan,” kata Hajriyanto Y. Tohari, ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan PP Muhammadiyah pada saat pembukaan.

Tohari menegaskan, apa yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang untuk kepentingan masyarakat, pasti akan didukung. Jika usai uji publik televisi tidak berubah, dan masih begitu saja, kata dia, publik patut mempertanyakan, apakah televisi ingin memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atau masih sebaliknya, ingin merusak.

Sementara itu, Amirudin dari KPI bidang Perizinan mengatakan “memang perpanjangan izin sebagai momentum perbaikan penyelenggaraan penyiaran. Bagi KPI yang utama dengan uji publik ini adalah perbaikan konten siar,” kata Amirudin yang hadir menjadi narasumber.

Amirudin menambahkan “masukan uji publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 pasal 24:3.”

Diskusi “Menyoal Izin Penyelenggaraan Penyiaran 10 TV” dihadiri juga oleh Mujtaba Hamdi, direktur Medialink serta Paulus Widiyanto pengamat media yang masing-masing juga memberikan paparannya terkait dengan perizinan penyiaran. (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home