PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Sumber Waras
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Majelis Hakim Tursina Aftianti memutuskan menolak pengajuan sidang praperadilan terkait dugaan korupsi pembelian pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari Rabu (30/3).
Sidang gugatan praperadilan dihadiri pihak pemohon sebagai penggugat, di antaranya Azam Khan, Kurniawan Adi Nugroho, serta Bunyamin Saiman, yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta perwakilan warga pihak dan pihak termohon yang diwakili Suryawulan dari Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan proses persidangan permohonan gugatan yang diajukan pihak pemohon terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan Sumber Waras dinilai belum cukup lengkap oleh Ketua Hakim, meski ada beberapa eksepsi yang diterima.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB harus mundur menjadi pukul 11.00 WIB dikarenakan pihak pemohon dan termohon belum hadir.
Editor : Sotyati
Peretas Korut Curi Kripto Senilai 58 Miliar Won
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Korea Selatan mengkonfirmasi bahwa peretas Korea Utara (Korut) berada di ba...