Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:55 WIB | Rabu, 30 Maret 2016

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Sumber Waras

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Sumber Waras
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tursina Aftianty saat mengetuk palu dengan putusan menolak pengajuan gugatan sidang praperadilan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/3). Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dihadiri oleh pihak pemohon perwakilan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suryawulan. (Foto-foto: Dedy Istanto).
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Sumber Waras
Perwakilan Kepala Biro Hukum KPK Suryawulan (kiri) didampingi rekannya sebagai pihak termohon menghadiri sidang putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Sumber Waras
Pihak pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) saat hadir dalam sidang putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Sumber Waras
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Sumber Waras
Ketua Majelis Hakim Tursina Aftianty saat memberi penjelasan kepada pihak termohon dari perwakilan Kepala Biro Hukum KPK dalam persidangan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Majelis Hakim Tursina Aftianti memutuskan menolak pengajuan sidang praperadilan terkait dugaan korupsi pembelian pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari Rabu (30/3).

Sidang gugatan praperadilan dihadiri pihak pemohon sebagai penggugat, di antaranya Azam Khan, Kurniawan Adi Nugroho, serta Bunyamin Saiman, yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta perwakilan warga pihak dan pihak termohon yang diwakili Suryawulan dari Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan proses persidangan permohonan gugatan yang diajukan pihak pemohon terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan Sumber Waras dinilai belum cukup lengkap oleh Ketua Hakim, meski ada beberapa eksepsi yang diterima.

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB harus mundur menjadi pukul 11.00 WIB dikarenakan pihak pemohon dan termohon belum hadir.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home