Polres Jaksel Ungkap Kasus Perdagangan Bayi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan mengamankan tiga orang tersangka perdagangan orang yaitu bayi berusia tiga bulan 10 hari. Ketiga tersangka terdiri dari KD, W, dan SW yang semuanya perempuan ditangkap pada hari Rabu (30/3) di kawasan Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini kami masih menjalani proses pemeriksaan terkait apakah ada pengembangan terkait dengan perdagangan bayi atau anak. Dari hasil proses interogasi, ketiganya mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, dan ini jaringan baru, belum terindikasi apakah ada jaringan lain yang terlibat,” kata AKBP Surawan Wakapolres Jakarta Selatan dalam keterangan pers yang digelar di kantor Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan hari Kamis (31/3).
Dari hasil penangkapan yang dilakukan, Polres Jakarta Selatan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang, handphone, surat keterangan lahir. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan anak dan penyalahgunaan serta eksploitasi. Setelah dilakukan penyidikan atas informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengembangan dan ditemukan adanya perdagangan bayi.
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...