Distribusi Gas dengan Open Access Segera Disahkan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan segera merumuskan peraturan perundang-undangan Open Access, dalam rangka memberikan kepastian terhadap proses penyaluran gas di dalam negeri. Sebelum ada tahapan open access dahulu
Menurut anggota komisi VII DPR RI, Bobby Rizaldi pembagian kuota gas bagi pelanggan melalui PGN atau kuota bagi industri juga belum jelas karena tidak adanya keterbukaan akses. Keterbukaan akses tidak hanya distribusi tetapi juga kuota. Selain itu pemerintah harus lebih dulu menyiapkan dan menentukan jenis infrastruktur yang akan dikembangkan, apakah melalui pipanisasi atau menggunakan floating storage regasification unit (FSRU).
Kamar dagang dan Industri (Kadin) menilai, pemerintah juga harus memutuskan alokasi gas apa yang akan digunakan untuk kalangan industri sebelum menggunakan Open Access. Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan apakah kalangan industri harus menggunakan LNG atau gas bumi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Rizaldi dalam kesempatan seminar di gedung Kementerian Perindustrian RI, Rabu (13/3) lalu menuturkan bahwa dengan perumusan regulasi Open Access ini, aksi monopoli pasokan gas dapat dicegah dan pasokan gas untuk kebutuhan domestik dapat terpenuhi dengan baik.
Seperti juga dipaparkan oleh Menteri Perindustrian RI, Mohammad Sulaeman Hidayat yang juga hadir dalam seminar bertema "Open Access untuk Kelangsungan Industri Nasional dan Daya Saing Produk Dalam Negeri" tersebut, langkah Open Access atau akses terbuka adalah solusi distribusi gas khususnya suplai gas untuk sektor industri, mengingat jaringan pipa gas masih terbatas.
Hal ini tercermin dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6,2 persen pada tahun 2012, pada sektor industri pengolahan khusus subsektor industri non-migas yang mencatat pertumbuhan 6,4 persen, dan sumbangan 20,8 persen dari total Produk Domestik Bruto Nasional, yang angkanya lebih besar dibanding sektor-sektor lainnya.
Bobby Rizaldi mengkhawatirkan adanya monopoli transporter dan distributor sehingga pasokan gas terhambat hingga ke sejumlah daerah dan besar kemungkinan tidak dapat dialiri listrik.
Menurutnya, apabila sistem Open Access ini dapat diterapkan secepatnya, maka permasalahan minimnya pasokan gas bagi industri juga dapat diselesaikan secepatnya.
Seminar tersebut diselenggarakan berkat kerjasama Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Perusahaan Gas Negara, Komisi VII DPR RI, PT Pertamina Gas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU), serta BPH Migas, dan bertindak selaku moderator adalah Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Kadin, Sabrun Jamil. A dan Pemimpin Redaksi majalah Geo Energi, Heriyono.
Tentara Suriah Menyerah, Tinggalkan Rezim Assad sebagai Imba...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Ratusan mantan tentara Suriah pada hari Sabtu (21/12) melapor kepada pengu...