Ditjen Pajak akan Ganti Nama Jadi Badan Penerimaan Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak akan akan menjadi badan otonom di bawah Presiden dengan nama Badan Penerimaan Pajak terhitung tahun 2017 mendatang. Kini proses perubahan tersebut telah sampai pada tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi, mengatakan, Badan Penerimaan Pajak akan dibahas dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan proses tersebut sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah disetujui.
“Mengenai Badan Penerimaan Pajak sebagai badan sendiri di bawah presiden sudah dibahas dengan DPR dan sudah disetujui, dan akan dibahas dalam salah satu UU KUP saat ini sedang digodok juga,” ujar Sigit dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (11/8).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan aturan-aturan yang diharapkan pada tahun 2016 akan tuntas semua. Sigit melanjutkan, ketentuan pelaksanaannya juga akan selesai pada September tahun depan dan per 2017 Ditjen Pajak akan ganti baju menjadi Badan Penerimaan Pajak.
Saat ini Ditjen Pajak tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kantor pajak agar bisa lebih baik lagi melayani masyarakat.
“Kita menyadari SDM kita kurang. Seharusnya 62.000 pegawai. Hal Itu sudah direkomendasikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan sudah disepakati akan ditambah 4000 pegawai per tahun,” ujar dia.
“Kemudian kantor pajak juga kurang, Akhirnya disepakati akan ditambah 10 kantor pajak setiap tahun,” kata Sigit.
Soal anggaran yang dibutuhkan, ia menjelaskan, bahwa hal tersebut akan disusun nanti saat Diitjen Pajak sudah menjadi Badan Penerimaan Pajak.
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...