Diyanet Turki : Alevi di Luar Islam, Tolak Cemevis sebagai Masjid
ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Direktortat Urusan Agama Turki (Diyanet), Mehmet Gormez, mengatakan bahwa tidak bisa memberikan status sebagai agama terhadap Alevi, dan cemevis (tempat ibadah Alevi) dengan status hukum sebagai masjid.
Pemberian status hukum untuk rumah ibadah Alevi, yang dikenal sebagai cemevis, adalah "garis merah" bagai Diyanet, kata Görmez. "Kami tidak bisa memberikan status keagamaan untuk cemevis," kata Görmez, seperti dikutip media Turki, Miliyet.
Dia menjelas kembali tentang Turki setelah Partai Keadilan dan Pembangunan Partai (AKP) berkuasa yang berjanji akan menegakkan hak-hak warga Alevi Turki. Komunitas Alevi di Turki diperkirakan sekitar 15 persen dari populasi atau sekitar 25 Juta, menurut Wikipedia.
Alevi adalah komunitas keagamaan dari cabang Islam Syiah, namun memiliki sejumlah perbedaan. Mereka beribadah di tempat yang disebut cemevis. Penganut Alevi umumnya berasal dari garis keturunan tokoh sufi abad ke-13 bernama Bektashi.
Namun demikian, Alevisme di Turki tidak diakui sebagai agama dan cemevis tidak diakui juga sebagai masjid.
Görmez, yang dalam perjalanan resmi ke Arab Saudi menjelaskan bahwa status hukum cemevis sebagai "garis merah" bagi Diyanet, katanya dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan pada 2 Januari.
"Kami selalu memiliki dua garis merah, dan kami tidak pernah meninggalkannya. Yang pertama adalah definisi Alevism sebagai jalur di luar Islam, yang bertentangan dengan sejarah 1.000 tahun. Yang kedua adalah mendefinisikan cemevis sebagai alternatif untuk masjid sebagai tempat ibadah," kata dia.
Janji AKP
Pada 10 Desember 2015, Perdana Menteri Turki, Ahmet Davutoglu, dari AKP menjelaskan rencana aksi partainya untuk memenuhi janji sebelum kampanye pemilu bagi Alevis yang akan diberikan oleh AKP.
Di antara reformasi itu, Davutoglu mengatakan, dalam tiga bulan pertama pemerintah akan memenuhi janji untuk memberikan status hukum untuk pusat budaya dan rumah ibadah Alevi (cemevis). Itu berarti bahwa mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan dana negara seperti halnya masjid.
Banyak warga Alevi telah lama menekan pemerintah untuk mengakui cemevis sebagai rumah ibadah resmi. Namun, rencana baru AKP hanya menggarisbawahi bahwa "status hukum" akan diberikan kepada cemevis, sehingga pemerintah dapat membantu kebutuhan logistik mereka.
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...