DJP Tetapkan Keadaan Luar Biasa Kantor Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan keadaan luar biasa pada tempat penerimaan surat penyertaan harta (SPH) di empat lokasi kantor pajak di Jakarta guna mengurangi antrean menjelang berakhirnya periode I program amnesti pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Kamis (29/9), mengatakan empat lokasi tersebut adalah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Gambir, Kanwil DJP Jakarta Khusus Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Sudirman.
"Di lokasi-lokasi tersebut terjadi padat antrean karena wajib pajak mengejar waktu untuk mendapatkan tarif dua persen. Kalau prosedur biasa mungkin tidak akan tertangani. DJP memutuskan untuk menerapkan keadaan luar biasa,” kata Yoga.
Keadaaan luar biasa tersebut memungkinkan pelayanan amnesti pajak yang cepat karena SPH diteliti secara ringkas dan belum langsung diunggah ke sistem.
Wajib pajak diberi tanda terima sementara sebagai bukti. Tanda terima tersebut belum merupakan bukti yang sah.
"Paling lama lima hari akan dikeluarkan tanda terima yang sah kalau persyaratan sudah lengkap, kalau belum lengkap akan dihubungi untuk dilengkapi. Unggah ke sistem juga dalam lima hari. Tanda terima yang sah bisa dikirim melalui pos," kata Hestu Yoga.
Dengan pemberlakuan keadaan luar biasa, penyampaian SPH dapat berlangsung lima menit per wajib pajak dibandingkan dengan prosedur biasa yang bisa memakan waktu 30 menit per wajib pajak.
Hestu Yoga mengatakan kantor pelayanan pajak selain empat lokasi tersebut yang juga memiliki banyak antrean wajib pajak mempunyai wewenang menetapkan kondisi pelayanannya sendiri.
"Jumat (30/9) tidak akan kalah banyaknya karena merupakan hari terakhir. Di Kantor Pusat DJP sejak siang ini melayani dengan 61 unit konter pelayanan,” kata dia. (Ant)
Editor : Sotyati
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...