Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:19 WIB | Rabu, 16 Maret 2022

Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Polisi Akan panggil pihak, termasuk public figure, yang menerima dana dari Doni Salmanan.
Doni Salmanan dihadirkan pada konferensi pers, hari Selasa (15/3). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex. Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).

Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saat ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.

Dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin pekan depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka Doni Salmanan,” kata Asep.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home