Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:26 WIB | Rabu, 16 Maret 2022

Polisi Bongkat Penipuan Lintas Negara, 26 WNA China dan Taiwan Ditangkap

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi (duduk tengah), dan para tersangka di latar belakang. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangkap 26 tersangka pelaku penipuan lintas negara. Para tersangka merupakan warga negara China dan Taiwan.

"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemarin, hari Senin (14/3), mengamankan 26 orang pelaku penipuan lintas negara. Pengungkapan ini berawal sekembalinya tim Bareskrim dari pelaksanaan konferensi Aseanopol," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi, hari Selasa (15/3).

Dikatakan, 26 tersangka itu warga negara China dan Taiwan, 16 laki-laki dan 10 perempuan. "Dari para pelaku, penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 tersebut 22 di antara mereka adalah warga negara China dan empat orang diantaranya adalah warga negara Taiwan,” katanya.

Mereka ditangkap dari empat lokasi yang berbeda yakni di wilayah Jakarta Utara hingga Bekasi. Pada TKP pertama diamankan enam tersangka, TKP kedua diamankan satu tersangka, TKP ketiga diamankan empat tersangka, dan TKP keempat diamankan 15 tersangka.

"Dari rumah beralamat Klaster Melodi 5 No. 19 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, tim pidum mengamankan enamtersangka. Dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP ini, kemudian berkembang lagi ke TKP ke-2, yaitu Perumahan Harmoni 5 PIK 2, di sana kami berhasil mengamankan satu orang," kataDirtipidum Bareskrim Polri.

"Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, di Jalan Pluit Utara Raya No. 36, Penjaringan, Jakarta Utara dan  diamankan empat orang dan yang terakhir ini dikembangkan ke Perumahan Citra Grand kawasan Nusa 2 blok D 2 No 10, RT 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP yang ke-4, itu diamankan 15 orang," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk alat-alat elektronik hingga paspor milik para tersangka. “Barang bukti ini berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara, di antaranya yang berhasil diamankan kurang lebih ada 29 item, tapi mayoritas ini adalah alat-alat elektronik mulai dari iPad, modem, charger HP, flashdisk, powerbank, termasuk router, dan sejumlah paspor atas nama dari masing-masing pelaku," katanya.

Para tersangka telah menghubungi sekitar 350 orang yang diduga menjadi korban penipuan lintas negara ini. Kegiatan penipuan ini berlangsung sejak tahun 2021.

"Dari penelusuran, yang bersangkutan sudah menghubungi kurang lebih 350 orang… semuanya berada di China. Ini yang diduga menjadi korban-korban, dan mereka… sudah beroperasi pada awal tahun 2021. Kerugian diperkirakan sekitar puluhan miliar," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home