Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:36 WIB | Rabu, 16 Maret 2022

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat Lahan Kasus BLBI

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.

"Jaringan pelakunya (masih) sama (dengan  kasus sebelumnya)," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam keterangannya, hari Rabu (16/3).

Tersangka yang merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya merupakan makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Makelar inilah yang sama sebagai tersangka," katanya.

Para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara. "Modusnya pemalsuan, sehingga berpindah hak. Itu aset negara," kata Andi.

Kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI, lalu polisi melakukan penyelidikan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home