Polri Tetapkan Tiga Tersangka Pemalsuan Surat Lahan Kasus BLBI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
"Jaringan pelakunya (masih) sama (dengan kasus sebelumnya)," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam keterangannya, hari Rabu (16/3).
Tersangka yang merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya merupakan makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.
"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Makelar inilah yang sama sebagai tersangka," katanya.
Para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara. "Modusnya pemalsuan, sehingga berpindah hak. Itu aset negara," kata Andi.
Kasus ini terdeteksi saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI, lalu polisi melakukan penyelidikan.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...