Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:36 WIB | Rabu, 16 Maret 2022

Polisi Sita Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar Yang Didapat Setahun

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua, dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp 64 miliar. (Foto: Antara/Reno Esnir)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, dengan total Rp 64 miliar. Bareskrim mengungkap aset puluhan miliar tersebut didapat Doni Salmanan selama satu tahun.

“Tadi saya sudah sampaikan di awal, itu mulai dari tahun 2021 sampai saat ini, jadi sudah satu tahun,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, saat member keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

Asep mengungkapkan, aset tersebut berupa uang tunai, mobil, motor, dan pakaian berbagai merek. Ada juga dokumen dan barang elektronik.

“Semuanya yaitu berupa uang tunai, termasuk untuk dua rumah di Bandung, dan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian,” tutur Asep.

Asep menerangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 97 item. Adapun total nilainya Rp 64 miliar. “Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar,” kata Asep Edi..

Hingga saat ini, kata Asep, Bareskrim Polri masih terus menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading Quotex. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus tersebut. “Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih menelusuri ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka Doni Salmanan,” kata dia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home