Polisi Kantongi Sejumlah Nama Lain Affiliator dalam Kasus Investasi Ilegal
Ada kemungkinan lebih dari 10 affiliator yang akan diperiksa.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri akan terus mengusut affiliator dan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan investasi ilegal berbasis aplikasi. Terbaru, Polri menjelaskan bahwa penelusuran bisa dilakukan ke lebih dari 10 orang untuk memperluas pengusutan perkara ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai hasil pengembangan dan pendalaman penyidik. Dia memastikan Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan PPATK (Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengungkap kasus ini.
"Yang jelas bisa 10 bisa lebih, bergantung dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidik.Yang jelas dari kacamata penyidik mungkin bisa juga 10, bisa juga lebih, itu nanti tergantung dari hasil konfirmasi dengan OJK dan Bappebti, dan koordinasi dengan PPATK," katanya, hari Senin (14/3).
Ditambahkan bahwa saat ini penyidik sudah mengantongi nama para affiliator yang akan diperiksa. Akan tetapi, saat ini polisi disebutnya sedang fokus menyelesaikan penyidikan kasus investasi ilegal dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Yang jelas datanya sudah di tangan penyidik cuman kita fokus kepada dua ini (IK dan DS). Nanti kalau ada pelapor lagi itu pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik," pungkasnya.
Belum Ada Pengembalian
Polri menbyebutkan belum menerima laporan atau pengembalian uang dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari tersangka penipuan investasi skema opsi biner dari Idra KenZ DAN Doni Salmanan. Dalam proses kasus tersebut, Polri meminta agar para pihak yang pernah menerima uang dari kedua tersangka itu untuk melapor.
"Sampai sekarang, tadi saya tanyakan belum ada," kata Gatot Repli Handoko. Penyidik masih terus mendalami dan menindaklanjuti data aliran dana dari transaksi-transaksi yang dilakukan IK maupun DS. Namun, ia belum bisa merinci penelusuran aliran dana tersebut. "Nanti kan ada data dari penyidik, tindak lanjutnya dilakukan oleh penyidik," katanya.
Dikatakan bahwa kepolisian membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Dan perkara tersebut masih dalam proses pengembangan.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...