DPD: Teroris Dipenjara Kok Bisa Ikut ISIS?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Bengkulu, Enny Khairani menanyakan kepada Kementerian Agama (Kemenag) penanganan orang-orang yang pernah terkait dengan aksi radikalisme di Indonesia.
“Kalau melihat tentang radikalisme, saya rasa Pak Menteri (Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin, red) harus lihat kenapa masyarakat resah, mereka yang ada di dalam penjara kok malah bisa beroperasi lagi, apalagi malah mengajak anggota ikut ISIS (Islamic State Iraq and Syria, red) ,” kata Enny dalam Rapat Komite III DPD dengan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Selasa (26/1).
Enny mengimbau Kemenag secara rutin dan intensif melaporkan hasil deradikalisasi yang telah dilakukan terhadap berbagai pihak atau kelompok yang telah dikategorikan sebagai terorisme.
Menanggapi pernyataan Enny, Lukman menjelaskan bahwa organisasi radikal ISIS merupakan ancaman nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sejak zaman Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, red) ini (ISIS, red) adalah persoalan serius dan ini tidak hanya keagamaan, karena cara mereka menyebarkan informasi sudah sangat luar biasa,” kata Lukman.
Lukman memberi nasihat bahwa saat ini masyarakat harus waspada karena persebaran radikalisme lewat berbagai media digital.
“Anak-anak cucu kita sekarang sudah tidak lagi membaca koran, karena mereka sekarang sudah hidup di era digital, tentu kalau dari televisi itu kan biasanya masih ada sensor, jadi kalau itu semua masih ada, ya maka sangat berbahaya,” kata Lukman.
Lukman menambahkan DPD tidak dapat menyalahkan hanya kementerian yang dia pimpin, namun dia berharap pengajaran Pendidikan Agama Islam di berbagai institusi pendidikan baik sekolah berbasis agama Islam maupun sekolah negeri harus memberi pelajaran agama yang sesuai dengan substansinya.
“Sekarang ini pendidikan agama harus mengajarkan tentang damai, tapi jangan yang menumpahkan darah,” kata dia.
Beberapa waktu lalu seperti diberitakan Antara, Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Irjen Pol. Purnawirawan Bekto Suprapto menjelaskan para narapidana kasus terorisme di Indonesia sebagian besar sudah bebas.
“Tapi setelah dia keluar dari lapas siapa yang memonitor?” kata Bekto.
Bekto menjelaskan berdasar data dari Bagian Intelkam (Intelijen dan Keamanan) yang ia ketahui sebanyak 100 orang teroris yang pernah mendekam di penjara.
Menurut dia, setelah keluar dari penjara mereka pasti akan menyebar ke berbagai wilayah. Bekto mengkhawatirkan minimnya pengawasan terhadap mantan narapidana terorisme.
Editor: Bayu Probo
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...