Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:16 WIB | Rabu, 13 April 2016

DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Ilustrasi: Rapat Kerja Esselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Selasa (12/1) (Foto: Dok. satuharapan.com/Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepakat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta.

"Rapat dengar pendapat, hari Senin (12/4), soal situasi reklamasi Teluk Jakarta, Komisi IV dengan pemerintah, diwakili KKP dan KLHK, sepakat menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ada perundangan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, dalam Rapat Kerja dengan Menteri KKP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (13/4).

DPR dan pemerintah juga sepakat mendalami secara saksama proses reklamasi Teluk Jakarta dan pantai-pantai di Indonesia lainnya, termasuk di kawasan strategis nasional.

"Menindaklanjuti reklamasi pantai di seluruh Indonesia, termasuk proses reklamasi Teluk Benoa, Teluk Jakarta, dan yang termasuk kawasan strategis nasional," kata dia.

Politikus Partai Demokrat itu juga menyampaikan, DPR saat ini membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti proyek reklamasi teluk dan pantai-pantai di Indonesia. Menurutnya, panitia kerja itu akan mulai bekerja pada hari Rabu (20/4) mendatang.

Sebelumnya, DPR bersikukuh agar pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta karena dianggap bermasalah dalam sejumlah hal, antara lain keputusan pemerintah menerbitkan izin reklamasi tanpa ada peraturan daerah zonasi dan menerbitkan izin reklamasi tanpa berkonsultasi dengan kementerian terkait.

"Lalu pemberian izin reklamasi diberikan tanpa kajian lingkungan strategis (sesuai UU Nomor 27/2007) serta pemerintah daerah menerbitkan izin reklamasi di luar kewenangannya," tutur Herman. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home