DPR Harap Warga Non Muslim Hormati Qanun Aceh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI), Sodik Mudjahid, meminta warga non Muslim di Aceh menghormati qanun Aceh.
"Qanun Aceh khusus untuk warga Aceh Muslim, dan warga non Muslim diminta untuk menghargai dan menghormati qanun Aceh," kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com di Jakarta, hari Kamis (21/4).
Menurut Sodik, terkait kasus cambuk untuk warga non Muslim, sesuai informasi yang diterima oleh Komisi VIII, ada kekeliruan.
"Yang bersangkutan tidak mengaku sebagai warga Nasrani dan belakangan baru dia mengaku Nasrani. Sebagai pelajaran ke depan harus ada sistem yang terbuka sehingga tidak ada misinformasi seperti tadi, begitu pula petugas harus cek dan ricek apa lagi menyangkut eksekusi sebuah hukum," kata dia.
"Saya berharap qanun Aceh juga sudah mengatur tata cara tentang mekanisme jika benar-benar ada salah eksekusi," kata dia.
Selain itu, kata Sodik warga non Muslim tentu harus menghargai peraturan tersebut.
"Iya tentu dalam konteks kebangsaan dan berpancasila kita saling menghargai, ada UU 1945, ada Pancasila sebagai landasan konstitusi dan landasan pola hidup bersama di Indonesia yakni saling menghargai saling menghormati dan saling menghargai," kata dia.
Sebelumnya seorang perempuan Kristen berusia 60 tahun dicambuk di depan publik karena menjual minuman beralkohol.
Wanita 60 tahun itu dicambuk 30 kali di hadapan ratusan penonton pada hari Selasa, sebagaimana dikatakan oleh pejabat setempat kepada Agence France-Presse (AFP).Tidak disebutkan nama perempuan tersebut.
Aceh merupakan salah satu provinsi paling konservatif di wilayah Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, dan satu-satunya di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah untuk kejahatan seperti perzinahan, konsumsi minuman beralkohol dan homoseksualitas.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...