DPR: Jangan Emosional Hadapi Kekerasan Seksual Terhadap Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),Maman Imanulhaq, berharap pemerintah tidak terlalu emosional mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak.
“Kita berharap penanganan kekerasan sekual ini tidak emosional. Harus ada upaya yang rasional, sistematik dan integralistik,” kata Maman saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (12/5).
Sebelumnya kasus pemerkosaan yang dialami siswi SMP bernama Yuyun warga di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
“Kekerasan seksual memang sudah sangat mengkuatirkan. Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Tidak ada lagi tempat aman bagi anak-anak kita,” kata dia.
âªMenurut Maman, Perppu mungkin diperlukan. Tapi mendorong pengesahan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual lebih penting.
“Karena Undang-Undang tersebut bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam mencegah kekerasan seksual menyakut pemidanaan, pemberatan, rehabilitasi dan juga soal penegakkan hukum oleh aparat yang selama ini dianggap tidak konsisten bahkan diabaikan,” kata dia.
Selain itu, kata Maman, DPR akan terus mendorong dan menguatkan pengawasan semua regulasi dan kebijakan yang bisa meminimalisir kekerasan tersebut. Termasuk di dalamnya mendorong
“Masuknya pengurutan jender dan perlindungan anak dalam kurikulum, penguatan ketahanan keluarga, dan perlindungan anak berbasis masyarakat," kata dia.
Untuk itu, kata Maman, tidak akan tumpang tindih antara Perppu dengan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual terhadap anak.
âª"Tumpang tindih itu tidak. Tapi untuk beberepa kasus banyak regulasi yang ada justru tidak terlalu efektif," kata dia.
Sebelumnya, sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan presiden (perpres) untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, penerbitan perppu akan mengatur sanksi terkait kekerasan anak dalam bentuk psikis, fisik, maupun kekerasan seksual. Sementara, wacana menerapkan sanksi kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tengah didalami untuk masuk dalam perppu tersebut.
“Ini persiapan dari apa yang kita diskusikan, masih pro kontra mengenai hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual (terhadap anak),” kata Pramono, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/1).
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...