DPR Nilai Biasa Pernyataan PBB Terkait Hukuman Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Arsul Sani, mengatakan hal yang biasa Dewan Hak Asasi Manusia PBB meminta Pemerintah Indonesia menghentikan eksekusi hukuman mati terhadap 14 terpidana narkoba.
Sebaliknya, Arsul menunjukkan PBB diam tak berkutik terhadap pelanggaran-pelanggaran di Amerika Serikat.
“PBB hanya melakukannya terhadap negara berkembang seperti Indonesia. Kalau terjadi di Amerika Serikat, PBB diam saja," kata Arsul Sani saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Kamis (28/7).
Politisi PPP ini menilai PBB sendiri menilai Indonesia dengan standar ganda dalam menyikapi hukuman mati. Maka Indonesia tidak mengikatkan diri terhadap permintaan PBB itu.
“Kita negara berdaulat yang memiliki sistem hukum tersendiri dan tidak sendirian di dunia dalam soal eksekusi hukuman mati," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Hak Asasi Manusia PBB mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi hukuman mati terhadap 14 terpidana narkoba.
Sekelompok terpidana itu, termasuk orang asing, telah mendapat pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi hukuman mati hari Jumat ini.
Aljazeera.com mengutip pernyataan Zeid Ra'ad Al Hussein, Komisaris Tinggi HAM, Rabu (27/7) kemarin.
“Meningkatnya penerapan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan, dan saya mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri praktik yang tidak adil ini dan tidak sesuai dengan HAM," katanya dalam sebuah pernyataan.
“Hukuman mati bukanlah pencegah yang efektif dibandingkan dengan bentuk-bentuk hukuman lain dan juga tidak mencegah orang dari penyalahgunaan narkoba."
Mereka yang akan dieksekusi itu termasuk warga Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, dan dan Senegal, menurut keterangan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (27/7).
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...