DPR Segera Tentukan Nasib Revisi UU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan nasib rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera ditentukan dalam Rapat Pemimpin DPR RI, pada Selasa (16/6).
Keputusan yang akan diambil, menurut politisi PKS itu, terkait usulan 26 anggota Komisi II DPR RI untuk merevisi UU No 8/2015 apakah akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI kemudian dilimpahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diterima atau ditolak.
"Belum, nanti Selasa (16/6) baru kita Rapat Pemimpin DPR RI berkaitan dengan soal Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), termasuk Pilkada," kata Fahri Hamzah saat dihubungi, Minggu (14/6).
Bila nantinya Rapat Pemimpin DPR RI memutuskan revisi UU Pilkada dibawa ke Bamus DPR RI, dia melanjutkan, maka revisi tersebut diserahkan ke Baleg DPR RI untuk dilakukan pembahasan awal bersama pemerintah disertai sinkronisasi.
Namun Fahri enggan berspekulasi UU No 8/2015 tentang Pilkada dapat revisi. Terlebih, pemerintah dan partai politik (parpol) pendukung pemerintah di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bersama Partai Demokrat, menolak revisi ini.
"Belum tahu (UU Pilkada di revisi apa tidak), kita lihat saja," kata Fahri.
Ikut Mekanisme
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo mengaku telah mendesak jajaran pemimpin DPR RI agar segera menyerahkan draf dan naskah akademik revisi usulan Komisi II DPR RI tersebut untuk di bahas di Baleg DPR RI. "Kemarin rapat dengan pemimpin DPR RI sudah kami ingatkan agar segera ditindak lanjuti usulan anggota komisi II tersebut dan pemimpin DPR RI janji segera menindaklanjuti," kata dia.
Dia juga memastikan, usulan anggota Komisi II DPR RI tersebut akan diharmonisasi di Baleg DPR RI, sebagaimana mekanisme yang ada. "Tapi belum sampai ke pembentukan panitia khusus begitu disposisi pemimpin DPR ke Baleg sudah langsung dilakukan harmonisasi," ujar Firman.
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu menegaskan pihaknya belum menerima revisi usulan anggota Komisi II DPR tersebut. "Surat usulan dari anggota Komisi II masih di pemimpin DPR RI, belum di disposisi ke Baleg. Masih di pemimpin DPR RI," kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...