DPR Sudah Terima Perppu SBY
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Ketua DPR Setya Novanto mengaku pihaknya telah menerima rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Perppu sudah saya terima dan saya sudah didelegasikan ke baleg," kata Setya di gedung DPR RI Senayan, Jakarta,Kamis (9/10).
Menurut politisi Golkar itu, pembahan Perppu tersebut akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Artinya, pembahasan Perppu tersebut setelah SBY turun tahta sebagai presiden RI.
"(Dibahas) masa sidang berikutnya," singkat dia.
Pada sidang Paripurna (26/9) lalu, DPR RI telah mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Dalam UU Pilkada tersebut mengamanatkan pelaksanaan Pilkada dilakukan melaui DPRD.
Tak puas dengan hasil paripurna tersebut SBY lalu mengeluarkan Perppu yang bertujuan untuk membatalkan Pilkada tak langsung. Perppu tersebut saat ini tinggal menunggu persetujuan DPR untuk diundangkan.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...