DPR: Tak Beralasan Jokowi Tunjuk Plt Kapolri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai tidak ada kondisi mendesak yang membuat Presiden Joko Widodo harus menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Plt Kapolri). Pasalnya, Komjen Polisi Budi Gunawan yang sebelumnya ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri, telah disetujui DPR untuk dilantik.
Dalam pergantian Kapolri, politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kondisi dikatakan mendesak apabila ada kekosongan jabatan. Kekosongan itu terjadi apabila seorang kapolri dinyatakan terlibat pelanggaran pidana atau meninggal dunia.
"Dalam kondisi itu, maka presiden dapat menunjuk Plt Kapolri," kata Aziz di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).
Namun persoalannya, hingga kini Budi Gunawan belum dilantik oleh Jokowi untuk menjadi Kapolri. Sementara, Kapolri sebelumnya, Jenderal Polisi Sutarman sudah terlanjur diberhentikan sebagai kapolri definitif. Menurut Aziz, Jokowi sebaiknya melantik Budi terlebih dahulu baru kemudian menunjuk plt lantaran saat ini Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih jauh, Aziz mengingatkan pemerintah agar bertindak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Penunjukkan plt kapolri harus tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
"Kami hargai perbedaan, tapi ada aturan dan mekanisme yang mengatur plt itu," kata Aziz menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang menyebutkan penunjukkan Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri berdasarkan diskresi.
"Kalau menyatakan diskresi, sedangkan negara dalam hal menyatakan perang saja harus meminta persetujuan DPR. Jadi ada mekanisme yang harus ditempuh," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan pemerintah tidak menjadikan UU Kepolisian sebagai dasar. "Presiden melakukan diskresi dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan di kepolisian," kata Andi.
Dengan alasan diskresi itulah, Badrodin Haiti kemudian disebut sebagai Wakapolri yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Kapolri.
Istilah "diskresi" pejabat pemerintah ternyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah keputusan atau indakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...