DPR Tepis Anggapan Paspor Diplomatik untuk Traveling
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai permintaan Ketua DPR kepada pemerintah untuk mengeluarkan paspor diplomatik bagi seluruh anggota dewan sangat relevan. Sebab, menurut dia, kebutuhan paspor diplomatik sangat mendesak untuk segera dikeluarkan.
“Permintaan ini tidak berlebihan, karena sudah banyak negara yang menerapkan hal tersebut. Anggota DPR ketika berada di luar negeri, baik itu tugas dari komisi atau pun fraksi, tidak lepas dari tugas dan misi diplomatik,” kata Tantowi di Jakarta, Selasa (24/3).
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan tugas anggota DPR saat ini tidak sebatas legislasi, pengawasan dan anggaran, tapi bertambah sebagai agen diplomasi sebagaimana diatur UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dam DPRD (MD3). Tantowi berpendapat, penambahan tugas ini adalah jawaban atas semakin pentingnya diplomasi dilakukan semua pihak pihak, termasuk anggota parlemen.
Menurut dia, sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pemerintah telah mendorong diplomasi segala arah. Tantowi pun yakin bila rencana paspor diplomatik bagi anggota dewan terealisasi, tugas diplomasi yang selama ini hanya dilaksanakan oleh Pemerintah lewat para diplomat di Kementrian Luar Negeri akan kian mudah dan produktif.
“Hasilnya juga akan dirasakan oleh rakyat, berupa membaiknya hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat dalam bentuk peningkatan investasi dan kerja sama di berbagai bidang,” ujar dia.
“Pelaku utama diplomasi luar negeri tetap saja menteri luar negeri dan para diplomat, baik yang di Jakarta maupun yang menjadi perwakilan RI di luar negeri,” Wakil Ketua Komisi I DPR itu menambahkan.
Dia menjelaskan siapapun yang melakukan peran diplomasi harus berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Sehingga, kata Tantowi, kegiatan diplomasi yang dilakukan oleh DPR akan lebih efektif dan lebih langsung, khususnya ketika dilakukan dengan negara-negara yang menganut sistem parlementer.
Sedangkan untuk menjaga penyalahgunaan, Tantowi menuturkan Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Luar Negeri sudah menyiapkan berbagai langkah preventif. Antara lain, paspor diplomatik itu hanya berlaku untuk kunjungan dinas sebagaimana yang diatur oleh UU No 42/2014 tentang MD 3 serta Tatib DPR 2014, kemudian paspor itu hanya berlaku untuk anggota saja.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...