Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 00:27 WIB | Kamis, 12 Februari 2015

DPR Tolak Keinginan Jokowi Pilkada Serentak 2015

Joko Widodo menggunakan hak pilihnya pada Pilpres, 9 Juli 2014. (Foto: Dok. satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR menolak usulan pemerintah yang menginginkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak terlaksana tahun 2015, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1/2015 tentang Pilkada.

Sejauh ini, Komisi II DPR sepakat Pilkada serentak dilaksanakan pada awal tahun 2016, dengan tujuan agar berbagai tahapan pelaksanakan Pilkada, mulai dari anggaran, penyelenggara, hingga kesiapan daerah, benar-benar matang dan baik.

"Soal jadwal Pilkada serentak, seluruh fraksi setuju dilaksanakan awal tahun 2016 dengan tahapan tiga gelombang di 2016, 2018, 2021. Kalau dipaksakan berlangsung tahun 2015, maka masa persiapan KPU pendek lalu di tahun 2018 pelaksana tugas kepala daerah jadi banyak,” kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2). 

“Artinya, itu banyak mudaratnya karena mestinya masa jabatan kepala daerah itu lima tahun lalu jadi iga tahun, itu akan banyak protes dari kepala daerah yang terpilih di 2018 nanti," dia menambahkan.

Menurut Abdul, pemerintah nantinya juga akan menyepakati apa yang telah disetujui oleh DPR. Sebab, pertimbangan DPR tersebut sudah berdasarkan kajian menyeluruh. "Dengan pertimbangan mengurangi jumlah pelaksana tugas kepala daerah dan tidak banyak mengurangi masa periode kepala daerah, maka saya yakin pemerintah mau," ujar dia.

Pandangan senada juga dilontarkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto. Dia mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak tidak dapat dilaksanakan tahun 2015, sebab banyak daerah yang belum memberi rincian anggaran terkait pelaksanaan Pilkada.

"Selain itu, sosialisasi juga belum dilaksanakan," kata Yandri.

Dia melanjutkan, di Daerah Otonom Baru (DOB) belum terdapat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sehingga, waktu pelaksanaan Pilkada serentak di 2015 dinilai tidak tepat. "Jadi tidak mungkin dipercepat,” ujar dia.

Meski demikian, Yandri mengakui beberapa daerah telah siap untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015. Namun, hal tersebut merupakan penerapan yang telah diamanatkan UU.

Menurut data dari data KPU, dia menjelaskan, sekitar 30 persen daerah masih belum siap untuk melaksanakan Pilkada. Sehingga, bila hal tersebut dipaksakan akan mengganggu jalanya Pilkada itu sendiri. "Jadi nggak mungkin 2015. Pasti amburadul," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap menginginkan Pilkada serentak tidak diundur menjadi 2016. Sebab, pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah pusat sudah siap melaksanakan Pilkada di 2015.  "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengamanan daerah, KPU dan presiden juga demikian. Dalam posisi ini masih berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada serentak di 2015," kata Tjahjo Kumolo.

Selain itu, dia melanjutkan, penambahan anggaran maupun pendukung anggaran pelaksanaan Pilkada serentak sudah disiapkan oleh pemerintah yang saat ini sedang dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk dimasukkan dalam APBN-P 2015.

"Pemerintah ingin komitmen agar jangan sampai ini diundur karena diundur satu hari pun ini akan punya aspek. Kami mohon, untuk melaksanakan pilkada serentak di 2015 tidak diundur," kata dia.

Meski demikian, menurut Tjahjo pemerintah tetap terbuka untuk mengundur pelaksanaan Pilkada serentak di 2016 agar nantinya pelaksanaan ini tidak menimbulkan masalah ke depannya.

Pemerintah Siap Kompromi

Sementara itu, terkait kepala daerah dipilih bersamaan dengan wakil kepala daerah atau hanya kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, Mendagri mengatakan pemerintah tetap berpandangan hanya kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Sebab, pemerintah beracuan pada UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Ketentuan ini secara tidak spesifik menegaskan keberadaan wakil dengan mekanisme pemilihan secara berpasangan. Pemerintah menegaskan pada konstitusi yang ada untuk memilih kepala daerah," kata Mendagri.

Meski demikian, pemerintah masih menerima masukkan dari fraksi-fraksi di DPR yang menginginkan kepala daerah dipilih bersamaan dengan wakilnya dan wakil kepala daerah bisa lebih dari satu yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah. "Tapi aspirasi dari masing-masung fraksi kami pertimbangkan untuk memutuskan mana yang paling baik untuk pelaksanaan Pilkada," ujar Tjahjo.

Sementara itu, fraksi-fraksi di DPR belum memutuskan apakah kepala daerah dipilih bersamaan dengan wakilnya maupun wakil lebih dari satu yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah. Namun, perkembangan terakhir, mayoritas fraksi menginginkan kepala daerah dipilih bersamaan dengan wakilnya atau sepakat dan wakil lebih dari satu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home