Mantan Hakim Laporkan Semua Komisioner KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan empat komisioner KPK yang masih aktif ke Bareskrim Polri.
"Saya melaporkan para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan suara dan surat, " kata Syarifudin di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (11/2).
Selain Busyro, empat komisioner KPK yang juga dilaporkannya, yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/170/II/2015/Bareskrim tanggal 11 Februari 2015, dia melaporkan lima orang tersebut terkait dengan tiga dugaan tindak pidana.
Pertama, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan Nomor 1247/23/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012. Dia berpendapat bahwa surat pemanggilan KPK ketika itu tidak mencantumkan status hukumnya secara jelas.
Kedua, menurut dia, komisioner KPK itu telah memalsukan suara dalam rekaman persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor. Tindakan itu, menurut dia, melanggar Pasal 266 dan Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Keterangan miliknya, kata Syarifudin, telah diganti dengan suara orang lain.
"Suara saya diganti dengan suara orang lain. Dalam rekaman suara itu saya meminta uang sebesar Rp 250 juta, padahal saya tidak pernah meminta uang," katanya.
Ketiga, dia menuduh komisioner KPK telah mengeluarkan surat yang menghalanginya memperoleh remisi selama dipenjara. Menurut dia, isi surat itu tidak sesuai fakta.
"Saya sebagai justice collaborator, akhirnya enggak mendapatkan remisi, padahal itu kan hak saya untuk mendapat remisi," ujarnya.
Syarifudin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Februari 2012 dalam kasus suap terkait dengan penanganan kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
Syarifudin didakwa menerima suap senilai Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan.
Syarifudin divonis empat tahun penjara, jauh lebih ringan dari dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Syarifudin dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 350 juta. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...