DPR Tunda Pengesahan Perppu Kebiri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Perppu tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Penundaan tersebut diambil oleh mayoritas fraksi dalam rapat paripurna, hari Selasa (23/8) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Anggota Fraksi Gerindra menolak pengesahan karena melihat banyak kecacatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. Mulai dari salah prosedur pengajuan dan pembahasan, hingga masih banyaknya pertanyaan para aktifis dan lembaga yang fokus pada perlindungan anak yang belum terjawab dalam Perppu tersebut.
“Gerindra menolak perppu kebiri nomor 1 jadi Undang-Undang. Saya percaya bahwa tiap wakil rakyat DPR RI, bagi yang mengerti betul masalah perlindungan anak bisa lihat kekurangan Perppu ini,” kata anggota fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (23/8).
Misalnya, kata Rahayu dalam biaya kebiri dan penggunaan chip. Kemudian, fokus Perppu yang belum mengakomodir korban. Rahayu mengatakan, trauma bagi korban kejahatan seksual tidak cukup hanya sekali atau dua kali terapi.
“Saat terpidana selesai hukuman pokok artinya pas keluar Lapas, apakah pelaku ditempatkan di pusat rehab? Berapa anggaranya, gimana dosis kebiri kimiawi? Apa perlu satgas khusus untuk temukan mereka? Apa yang jamin chipnya tidak dikeluarkan sendiri? Suntikan apa pil? Siapa eksekutor?" kata dia.
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan keputusan itu diambil setelah fraksi-fraksi memberikan pandangannya terkait Perppu tersebut lalu diputuskan di forum lobi.
“Setelah fraksi-fraksi melakukan lobi, ada kesepahaman pandangan untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan,” kata dia.
Menurut Taufik, pada prinsipnya pimpinan DPR memberikan "standing poin" terhadap pandangan fraksi-fraksi sehingga ada kesepahaman pandang untuk menunda.
“Aspek kehati-harian merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, semua fraksi pada dasarnya setuju,” kata dia.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, semuanya memberikan persetujuan namun tiga fraksi meminta untuk ditunda, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.
Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menilai, wajar apabila mayoritas fraksi di DPR menolak untuk segera disahkan. Dia juga sedikit menjelaskan penerapan hukuman kebiri kimiawi, yakni dikebiri selama tiga tahun usai pelaku menjalani hukuman pokok (penjara).
“Kami akan sabar dan ikuti pertimbangannya untuk kembali lagi (ke DPR)," kata dia.
Namun dia tetap berharap Perppu segera disahkan. “Tolong dipercepat aja supaya bisa ambil tindakan lalu sosialisasi karena ini tuntutan anak-anak seluruh Indonesia,” katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...