DPR Tunggu Hasto Ajak “Rapat Bersama”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III DPR mengaku siap untuk melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan adanya pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi PDI Perjuangan menjelang Pilpres 2014 lalu.
“Silakan Pak Hasto mengirim surat permohonan ke Komisi III DPR, bila sudah diterima nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, di Press Room DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).
Namun, sejauh ini, Komisi III DPR mengaku belum bisa memastikan kebenaran ucapan Plt Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Aziz mengatakan jika Hasto tidak dapat membuktikan terkait manuver politik Abraham Samad, maka akan terancam pidana dengan pasal pencemaran nama baik.
“Apa mungkin seorang Hasto mau katakan itu tanpa bukti, ibaratnya orang mimpi pasti harus tidur dulu. Asumsi saya saat sampaikan itu sudah didukung alat bukti. Kalau tidak itu pencemaran nama baik, pasal 335 KUHP,” kata dia.
Namun, kata Aziz, kemungkinan Hasto telah mengantongi lebih dari dua alat bukti terkait pertemuan Samad dengan petinggi PDI Perjuangan saat penjaringan calon wakil presiden Jokowi jelang Pilpres 2014. Menurutnya, jika dua alat bukti itu ada, maka komite etik harus memeriksa Samad.
“Saudara Hasto bisa membuktikan lewat rekaman pembicaraan audio, atau video, surat perjanjian yang ditandatangani, kemudian ditambah lagi saksi mata. Kalau melebihi dua alat bukti maka komite etik tidak ada alasan untuk lakukan pemeriksaan etika. Pemeriksaannya seperti apa, itu kewenangan komite etik,” tutur Ketua Komisi III DPR itu.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...