Soal Budi Gunawan, Seskab: Selesaikan Proses Hukum
BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menegaskan sampai saat ini posisi Presiden Joko Widodo tidak mengubah keputusan terkait dengan persetujuan sidang paripurna DPR kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yaitu agar menyelesaikan proses hukumnya terlebih dahulu.
“Posisi dari Presiden tetap sama bahwa ada 2 (dua) proses tentang pergantian Kapolri ini. Proses politiknya relatif sudah selesai ketika DPR memberikan persetujuan, sekarang memberi kesempatan kepada Pak Budi Gunawan untuk menyelesaikan dulu proses hukumnya, dan selama itu terjadi Pak Budi Gunawan pelantikannya sebagai Kapolri ditunda,” kata Andi kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1) siang.
Mengenai komunikasi dengan partai-partai koalisi pendukungnya, Seskab kembali menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada perubahan atau arahan perubahan apa pun dari Presiden tentang posisi Presiden terkait proses politik dan hukum tentang pergantian Kapolri
Saat didesak wartawan mengenai kemungkinan Komjen (Pol) Budi Gunawan mengundurkan diri atau non-aktif selama menghadapi proses hukum di KPK, Seskab mengatakan, yang diputuskan Presiden Jokowi seperti yang disampaikan di Jumat (16/1) malam itu, tidak ada perubahan sama sampai sekarang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam keterangan pers pada Jumat (16/1) malam di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan, proses pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan ditunda sampai proses hukum selesai.
Sementara, karena Jenderal Sutarman sudah diberhentikan dari jabatan Kapolri, maka Presiden Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri. (setkab.go.id)
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...