DPR Usul Jokowi Buat Keppres untuk Pencari Suaka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Presiden Joko Widodo mulai merintis penerbitan keputusan presiden (keppres) yang bisa mengatur masuknya para pencari suaka ke Tanah Air. Ke depannya, pengaturan para pencari suaka bisa dimasukkan ke dalam Undang-Undang tentang Imigrasi.
“Kalau saya, rintis saja Pak Jokowi bikin keppres atau apa yang mencantumkan pasal pencari suaka, itu nanti dinaikkan dalam UU tentang Imigrasi,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5).
Sebab, menurut politisi PKS itu, para pencari suaka harus diatasi dengan cara berbeda dengan korban perdagangan manusia atau imigran. Kata Fahri, para pencari suaka harus mendapat perlindungan negara. “Cara mengatasinya beda dengan trafficking atau imigran, pencari suaka harus ditangani secara khusus, mereka itu cari perlindungan kepada kita,” kata dia.
Fahri berpendapat negara harus memberi perlindungan pada pencari suaka, sebab para pencari suaka adalah orang-orang teraniaya di negara asalnya.
Salah satu Wakil Ketua DPR RI itu pun mengatakan para pencari suaka tersebut nantinya bisa dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan menjadikan para pencari suaka tersebut pekerja di sejumlah lahan kosong yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
“Beberapa daerah di Indonesia butuh tukang tanam, Indonesia banyak lahannya kosong. Di daerah-daerah seperti di Dompu dan Bima (Nusa Tenggara Barat/NTB) sana, sampai ada kebutuhan orang untuk menanam jagung, karena bupati menanam jagung sampai semua kebun orang,” tutur dia.
“Kalau kita mengadopsi sistem naturalisasi, masa cuman pemain bola yang bisa dinaturalisasi? Yang menanam jagung bisa juga dong, jangan yang bisa tendang bola aja. Apa bedanya jagung sama bola,” Fahri menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...