Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:25 WIB | Senin, 28 September 2015

Dua Pejabat KY Diperiksa Bareskrim

Ketua KY, Suparman Marzuki (Foto: Dok.satuharapan.com/Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri, hari Senin (28/9) ini diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

"Kami datang memenuhi panggilan penyidik karena kami ingin mengklarifikasi beberapa hal," kata kuasa hukum Taufiq, Andi Asrun, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari Senin (28/9).

Dalam kesempatan tersebut, kata Andi, kliennya akan mempertanyakan pengajuan empat saksi ahli dari pihaknya yang belum juga kunjung diperiksa.

Selain itu pihaknya juga meminta kasus ini dikaji ulang karena pihaknya berkeyakinan bahwa kasus tersebut adalah kasus sengketa pers. Pasalnya Dewan Pers telah mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa pers.

"Ada surat dari Dewan Pers (yang menyatakan) bahwa perkara ini tidak ada unsur pidananya. Ini sengketa pers," kata dia.

Andi juga menambahkan pihaknya akan meminta gelar perkara untuk dilakukan kembali. "Gelar perkara lebih baik, karena kan masing-masing pihak akan didengar termasuk juga Pak Sarpin," kata dia.

Pada Senin (28/9) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri untuk melengkapi berkas perkara keduanya, sesuai petunjuk kejaksaan.

Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas dua tersangka tersebut ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.

Seperti diwartakan, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.

Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home