Dua Tersangka Menang Praperadilan, Ada Apa dengan KPK?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam praperadilan, kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin lantaran KPK dianggap tak memiliki bukti yang sah untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus korupsi PDAM di Makassar, setelah sebelumnya Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan kemenangan Ilham berbeda dengan Budi Gunawan. "(Gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Ilham) Berbeda. Itu dua hal yang berbeda," kata Johan, Selasa (12/5).
Menurut Johan, putusan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati atas kasus Ilham didasarkan pada keraguan dua alat bukti yang diklaim penyidik KPK. Atas putusan tersebut, KPK bisa menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan jika memang ada prosedur penetapan tersangka yang salah atau bukti yang kurang sah.
Sedangkan, putusan Hakim Sarpin Rizaldi bagi Budi Gunawan, menurut Johan, tak menyoalkan alat bukti. Putusan tersebut justru menyoalkan subyek hukum pada Budi Gunawan. "KPK dinilai tak bisa menangani kasus itu," kata Johan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan hal ini harus menjadi introspeksi bagi KPK agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menetapkan sesorang menjadi tersangka.
“Ini menjadi introspeksi bagi KPK, artinya KPK harus hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Junimart saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (13/5).
Junimart juga mengatakan, dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar adalah dampak ‘Super Body’ yang selama ini melekat pada lembaga antirasuah tersebut, sehingga apapun yang dilakukan oleh KPK tidak bisa dikontrol oleh pihak manapun.
“Ini lah dampak Super Body, karena KPK Super Body akibatnya apa pun yang mereka lakukan tidak ada yang bisa kontrol, apalagi mereka tidak mengenal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3),” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...