TNI dan Badan Narkotika Nasional Tandatangani Nota Kesepahaman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Moeldoko (pihak kedua) melakukan penandatangaan Memorandum of Understanding (MoU, Nota Kesepahaman) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar (pihak pertama).
Penandatanganan dilakukan di Mabes TNI. |
"Terkait Bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkotika dan prekursor narkotika," kata Panglima di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/5).
Menurutnya, MoU antara TNI dan BNN mempunyai maksud untuk mengatur rencana kerja sama tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkotika dan prekursor narkotika, dengan tujuan dapat dijadikan pedoman bagi TNI dan BNN dalam mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut.
"BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata dia.
Panglima menambahkan, TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya antara lain melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"BNN dan TNI memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Jajaran TNI dan BNN seusai penandatanganan Nota Kesepahaman. |
Ruang lingkup MoU tersebut meliputi:
-Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti-penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
-Diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
-Pelaksanaan pemeriksaan tes/uji narkoba atas persetujuan para pihak.
-Pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sesuai kesepakatan para pihak.
-Pelaksanaan kegiatan terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan pihak kedua atas permintaan pihak pertama dan sebaliknya.
-Penugasan personel terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan pihak kedua atas permintaan pihak pertama dan sebaliknya.
-Pelaksanaan sosialisasi wajib lapor rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika oleh para pihak.
-Pertukaraan data dan informasi yang diperlukan oleh para pihak dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.
Nota Kesepahaman itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...