Dua Tersangka Pejabat Kebumen Siap Disidangkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo sudah siap dipersidangkan atau masuk dalam tahap P21.
“Iya sudah P21, dan disidangkan di Semarang,” kata Sigit Widodo saat akan masuk ke dalam mobil tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (9/2).
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Yudhi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo telah masuk dalam tahap P21 atau sudah selesai dalam proses penyelidikan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari Sabtu (15/10/2016) lalu dan telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 70 juta. Dari hasil proses pengembangan penyelidikan, uang itu diduga sebagai tindak pidana suap atau pemberian hadiah terkait ijon proyek senilai Rp 4,8 miliar yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen, Jawa Tengah.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...