Dua Tersangka Suap Bupati Cimahi Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (6/1).
“Belum P21 hanya pemeriksaan lanjutan,” kata salah satu tersangka Triswara Dhanu Brata saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.21 WIB.
Tersangka Triswara Dhanu Brata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriza Soleh Gunadi dalam kasus dugaan suap atau memberi janji terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru di Cimahi tahap II tahun anggaran 2017.
Sementara itu, tersangka Hendriza Soleh Gunadi juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Triswara Dhanu Brata dalam kasus yang sama. Keduanya keluar secara bersamaan dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Wali Kota Cimahi, Atty Suharty, M. Itoch Tochija serta Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (1/12) lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah pribadi Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dengan mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dalam pengurusan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Tahap II di Cimahi senilai Rp 57 miliar. Diduga Wali Koto Atty Suharty dan juga suaminya M. Itoch Tochija yang juga mantan Wali Kota selama dua periode itu menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari nilai komitmen pengusaha.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mensos Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Judi Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tak ada ...