Pemeriksaan Perdana Basikun Suwandhin di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Basikun Suwandhin Atmojo atau Ki Petruk menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Basikun diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekretaris Daerah Kebumen, Adi Pandoyo dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2016.
Basikun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di gedung KPK. Saat ditanya awak media, Basikun yang mengenakan rompi tahanan hanya diam dan menuju ke mobil tahanan.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (15/10/2016) dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diduga sebagai uang suap terkait dengan ijon proyek senilai Rp 4,8 miliar yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen. Uang Rp 70 juta juga diduga sebagai nilai komitmen fee awal dari yang dijanjikan sebesar Rp 750 juta dari tersangka Direktur PT Otoda Sukses Mandiri, Hartoyo.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Jaga Imun Tubuh Atasi Tuberkulosis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter Spesialis Paru RSPI Bintaro, Dr dr Raden Rara Diah Handayani, Sp.P...