Dua Warga Iran Ditangkap Karena Produksi Sabu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan pabrik yang memproduksi sabu 20 kilogram setiap bulannya di Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti 4,6 kilogram sabu siap edar untuk wilayah Jakarta.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini adalah home industry pabrik, pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. Di mana ada dua tersangka yang sudah kita amankan ini adalah warga negara asing, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam siaran pers hari Kamis (9/9).
Dua WNA yang ditangkap, menurut Yusri, sudah memproduksi sabu dari bahan setengah jadi berbentuk gel. “Ini ada modus baru mereka mengelabui para petugas, yaitu bahannya yang sudah setengah jadi dalam bentuk gel untuk mengelabui,” katanya.
Gel yang merupakan bahan setengah jadi sabu disamarkan sebagai makanan dalam manifest ke Indonesia dari Turki. “Biasanya dia buat dimanifestnya adalah untuk makanan. Padahal itu sudah mendekati sempurna. Nanti dibawa ke Indonesia oleh para pelakunya ini, tersangka ini. Kemudian dimasak ulang,” kata Yusri.
“Hasilnya adalah narkotika jenis sabu-sabu kelas 1, ini betul-betul kelas satu yang harganya cukup tinggi, ini yang kemudian diedarkan di sini dan ini bukan sekali,” jelasnya.
Tersangka Warga Negara Iran
Dua tersangka itu adalah warga negara Iran yang sudah memproduksi sabu sejak 2020 dan dibekuk jajaran Polres Metro. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial BF warga negara Iran dan yang kedua FS juga dari Iran, kata Yusri .
Yusri menyebut, kedua tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat sabu dari rekannya yang berada di Turki. Keduanya mampu menghasilkan 15-20 kilogram sabu dalam waktu satu bulan.
“Bahan baku ini dia dapatkan, dia memiliki link dari Turki yang sudah kita tahu identitasnya. Cukup banyak barang bukti yang diamankan, tiap bulannya dia mampu memproduksi 10 sampai 15 kilogram. Bahkan bisa sampai 20 kilogram,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua WN Iran itu dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...