Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:22 WIB | Selasa, 07 Oktober 2014

Dugaan Pencucian Uang, Ade Swara: Saya Belum Tahu

Bupati Karawang Ade Swara saat turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan dugaan tindak pemerasan terhadap salah satu perusahaan swasta dalam proses pengurusan izin pembangunan mall di Karawang. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengurusan izin pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang. Namun, Ade Swara mengaku belum tahu bahwa dia disangkakan TPPU.

“Saya belum tahu,” kata dia ketika datang ke Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/10) dengan menggunakan mobil khusus tahanan KPK dan mengenakan atribut khusus rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan Ade Swara dan Nur Latifah disangkakan melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, atau membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad bersama para wakil ketua dalam gelar barang bukti kasus tindak pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara di ruang media KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).

Gelar barang bukti berupa sejumlah uang senilai USD 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar yang telah disita KPK dari tindak pemerasan ditunjukkan oleh penyidik KPK. Bupati Karawang Ade Swara telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (17/7) di Karawang dan langsung dibawa ke Gedung KPK guna dimintai keterangan.

Ade Swara dibawa beserta istrinya Nur Latifah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pemerasan terhadap pihak PT Tatar Kerta Bumi atas pengurusan izin pembangunan mall di Karawang.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home