Dukungan Melalui Petisi untuk Bebaskan Wilfrida dari Hukuman Mati di Malaysia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dukungan terhadap Wilfrida Soik salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia mendapat dukungan melalui petisi yang dilansir dalam situs www.change.org. Petisi ini digagas oleh aktivis HAM Anis Hidayah. Wilfrida dituduh membunuh majikannya pada 7 Desember 2010 lantaran membela diri dari majikannya yang memperlakukannya tidak wajar.
Wilfrida satu diantara TKI yang mendapatkan perlakuan kasar dipukul maupun disiksa oleh majikannya di Malaysia, hal ini ia alami selama dua bulan bekerja. Wilfrida saat itu masih berusia di bawah 17 tahun. Perempuan kelahiran Belu, Nusa Tenggara Timur sebenarnya lahir tahun 1993, namun telah dipalsukan identitasnya menjadi tahun 1989 oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia. Dia diimingi gaji besar jika bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia.
Diduga Wilfrida salah satu korban sindikat perdagangan manusia lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan identitas seseorang. Hal ini diperkuat karena pada Oktober 2010 Pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI di Malaysia, tak ada satupun TKI boleh diberangkatkan.
Dukungan terus mengalir untuk membebaskan Wilfrida dari tuntutan hukuman mati pada putusan hakim tanggal 30 September 2013 nanti di Malaysia. Sampai dengan pukul 20.43 WIB dukungan mencapai 10.108 tanda tangan, dan masih terus membutuhkan dukungan sekitar 4.892 tanda tangan lagi.
Berbagai dukungan juga diberikan untuk membebaskan Wilfrida Soik dari tuntutan mati, salah satunya dari anggota DPR RI Rieke Diyah Pitaloka yang membidangi masalah buruh. Dia serius ikut berjuang membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...