Loading...
DUNIA
Penulis: Sotyati 14:30 WIB | Kamis, 23 Januari 2014

Eva K Sundari Sesalkan Pembebasan Majikan Erwiana

Eva Kusuma Sundari. (Foto: antarafoto)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari, seperti diberitakan Antara, menyesalkan putusan pengadilan Hong Kong, Rabu (22/1), yang mengabulkan permohonan pembebasan terdakwa Law Wan-tung (44) dalam perkara penganiaya terhadap tenaga kerja asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih.

Law Wan-tung, mantan perias wajah yang didakwa menganiaya para pembantu rumah tangganya, ditangkap polisi Hong Kong sesaat sebelum bertolak ke Thailand, Senin (20/1). Pengadilan, seperti dilaporkan AP, membebaskannya Rabu (23/1) dengan jaminan.

"Saya menyesalkan pengadilan yang memberikan putusan bebas terhadap Law Wan-tung karena membuka peluang yang bersangkutan mengulang perbuatannya kepada orang lain selain membuka peluang yang bersangkutan kabur," kata Dra  Eva Kusuma Sundari, MA, MDE, ketika dihubungi dari Semarang, Kamis (23/1).

Menurut Eva Sundari, yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPR RI, tiadanya empati hakim terhadap korban amat bertolak belakang dengan proaktifnya polisi yang malakukan penyidikan bahkan hingga ke kampung Erwiana Sulistyaningsih (22).

Calon anggota tetap DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu berharap komitmen polisi Hong Kong tersebut menular ke polisi RI sehingga paradigma 3P (Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat) bisa terwujud. Karena itu, cara kerja polisi Hong Kong harus jadi model dan inspirasi Polri.

"Saya harap polisi melakukan pemantauan terhadap tersangka sehingga kekhawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya lagi atau melarikan diri tidak terjadi," kata Eva, yang juga anggota Tim Pengawas TKI dari FPDI Perjuangan DPR RI itu.

Di lain pihak, ia amat menghargai solidaritas para TKI yang justru gigih melakukan kampanye pembelaan. Hal itu seharusnya juga dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

"Kasus Erwiana ini menegaskan betapa mekanisme yang ada saat ini miskin perlindungan. Catatan penting untuk Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, baik dari Pemerintah maupun DPR RI," kata Eva.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat kepada Antara mengatakan sejumlah personel Kepolisian Hong Kong, Senin (20/1) malam, menuju Rumah Sakit Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah, guna memeriksa Erwiana.

Jumhur menjelaskan Erwiana adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Yang bersangkutan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong. Erwiana diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada tanggal 15 Mei 2013.

Erwiana kembali ke Tanah Air pada Kamis (9/1) dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home