Evi Ungkap Motif Pengajuan Gugatan ke PTUN
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti mengungkap motif pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK (Otto Cornelis Kaligis) melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut) dan Plt Sekretaris Daerah," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evi Susanti dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (1/10).
Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Pak Gatot menyampaikan ke Pak OCK agar mengislahkan Pak Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia.
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah OC Kaligis sedangkan saksi yang dihadapkan adalah Evi Susanti yang juga merupakan klien OC Kaligis.
Namun meski islah antara Gatot dan wakilnya Erry Nuradi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Sumut terjadi, Kaligis tetap mengajukan gugatan ke PTUN.
"Setelah pertemuan islah besoknya OCK menyampaikan melalui telepon dengan saya walau islah tetap melakukan PTUN Medan, tapi saya dan Gatot langsung menolak karena saya dan Gatot lebih ingin me-maintain islah Gatot dan saudara Erry," kata jaksa Yudi membacakan BAP milik Evi.
"Apakah ini benar?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Evi.
"Memang kedatangan saudara dan Gatot ke kantor terdakwa dalam rangka apa?" tanya jaksa.
"Pak Gatot sebagai klien pak Kaligis, meminta nasehat pak Kaligis atau berbicara ketika ada yang harus disampaikan. Ada panggilan untuk sekda dan kabiro keuangan dari kejagung bulan maret, kami minta saran dari Pak Kaligis, dan pak Kaligis mengatakan agar datang dan Gatot minta agar Pak Kaligis mendampingi Sekda dan Kabiro keuangan," jawab Evi.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...