F-PKB Ngotot Naikkan Syarat Calon Independen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI tetap ingin menaikkan ambang batas syarat calon independen maju dalam pilkada sebagai bentuk asas keadilan.
"Kami usulkan ambang batas calon independen naik dari 6,5-10 persen menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-PKB Lukman Edy di Jakarta, hari Jumat (1/4).
Dia mengatakan kenaikan syarat itu tetap akan diusulkan meskipun pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada tidak mengubah syarat calon independen maupun partai politik.
Menurut dia, fraksinya juga mengusulkan syarat bagi parpol yang mengajukan calonnya dalam Pilkada diturunkan dari 20-25 persen menjadi 15-20 persen atau 10-15 persen.
"Masa dalam UU asas keadilannya dibuang karena itu syarat parpol kami turunkan dari 20-25 persen maka kami ada dua opsi yaitu 15-20 persen atau 10-15 persen," kata dia.
Dia menjelaskan penurunan syarat parpol itu berimplikasi pada asas kesederhanaan dihilangkan karena akan banyak calon yang maju.
Menurut dia, asas efisiensi juga dihilangkan karena pelaksanaan pilkada tidak bisa satu putaran sehingga dua putaran agar calon yang terpilih mendapatkan legitimasi yang kuat.
"Dua putaran itu diharapkan agar pemenang pilkada memperoleh suara 50 persen plus satu. Karena kalau ada calon yang memperoleh suara hanya 15 persen atau 20 persen maka tidak legitimate," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Dia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan oleh DPR dan pemerintah meskipun DPR memiliki kewenangan dan hak membuat UU.
Menurut dia, masing-masing fraksi akan mengusulkan daftar inventarisir masalah (DIM) dan akan dibahas bersama.
"Pemerintah usulkan A nanti jadinya A plus B, fraksi di DPR buat DIM kecuali usul dari DPR maka yang buat DIM adalah pemerintah,"kata dia
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan DPR telah menerima draf revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, kemudian akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada pembukaan masa sidang ke-IV tahun sidang 2015-2016.
"Saat ini sudah masuk surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna," katanya.
Dia mengatakan saat ini draf revisi itu sudah ada di pimpinan DPR dan mekanismenya surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, komisi terkait lalu masing-masing fraksi akan membuat daftar inventarisir masalah. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...