Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:46 WIB | Rabu, 03 Februari 2016

Fatwa MUI: Gafatar Sesat Pengikutnya Murtad

Ketua Umum MUI KH Maaruf Amin (kiri) memberikan keterangan pers terkait fatwa MUI bahwa ajaran Gafatar dinilai sesat di Kantor MUI, hari Rabu (3/2). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa sesat bagi organiasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Menurut MUI, Gafatar terbukti melakukan sinkretisme tiga agama, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi.

MUI juga menyatakan, pengikut Gafatar telah keluar dari agama Islam (murtad). "Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam," kata Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, dalam jumpa persnya di Jakarta, hari Rabu (3/2).

Namun, MUI berpendapat, mantan anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran Gafatar tidak tergolong kelompok yang murtad. MUI meminta kelompok tersebut segera meninggalkan ajaran Gafatar.

"Kepada para pengikut yang sekadar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad, tapi harus menjauh dari Gafatar itu," kata Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, fatwa MUI tersebut telah melalui tahap kajian yang cukup lama dan menyeluruh. MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq, yaitu dari Al qiyadah Al islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).

Ma'ruf menambahkan, Ahmad Mussadeq merupakan figur penting dalam Gafatar, yaitu sebagai guru spiritual anggota organisasi. Dimana, pada tahun 2007, Al qiyadah Al islamiyah telah difatwa sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home