Florida Denda Perusahaan Rokok Rp 275 Triliun
MIAMI, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan negara bagian Florida memerintahkan RJ Reynolds Tobacco Company untuk membayar ganti rugi sebesar 23,6 miliar dolar AS (sekitar Rp 275,2 triliun) kepada istri mendiang perokok yang meninggal dunia akibat kanker paru-paru, kata jaksa.
Putusan pada Jumat (18/7), yang dianggap sebagai salah satu denda terbesar dalam sejarah Florida, juga memberikan kompensasi sebesar lebih dari 16 juta dolar AS (sekitar Rp 186,6 miliar) atas kerugian Michael Johnson Sr.
Dalam persidangan yang berjalan selama empat pekan, pengacara janda Johnson, Cynthia Robinson, bersikukuh bahwa RJ
Reynolds lalai memberikan informasi kepada konsumen mengenai bahaya merokok dan hal itu memicu kanker paru-paru pada Johnson.
Mereka mengatakan Johnson menjadi kecanduan rokok dan tidak pernah berhasil berhenti dan meninggal akibat kanker tahun 1998.
“RJ Reynolds mengambil risiko dengan memproduksi rokok dan menjualnya kepada konsumen tanpa memberikan informasi yang memadai mengenai bahayanya kepada mereka,” kata pengacara Robinson, Willie Gary, dalam sebuah pernyataan.
“Sebagai akibat dari kelalaian mereka, suami klien saya menderita kanker paru-paru dan kehilangan nyawa.”
“Kami berharap putusan ini akan memberi pesan kepada RJ Reynolds dan perusahaan rokok besar lainnya untuk berhenti mempertaruhkan hidup orang-orang tak berdosa dalam bahaya.”
RJ Reynolds berencana mengajukan banding, ungkap wakil presiden dan asisten penasihat umum perusahaan J. Jeffery Raborn.
Dendanya “tidak masuk akal dan tidak adil”, ungkapnya dalam sebuah pernyataan seperti yang dikutip media setempat.
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...