LAYANAN PUBLIK
Penulis: Tunggul Tauladan
07:40 WIB | Kamis, 13 Februari 2014
Forpi Yogyakarta Soroti Honor Seniman yang Disunat Oknum Disbudpar
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kasus korupsi yang melibatkan oknum pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Yogyakarta, Sardjijana dan Sri Sardono Darmosudibyo mendapat perhatian khusus dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta. Bahkan Koordinator Forpi, Winarto Hadiwiyono menyatakan bahwa Formi mendorong agar kasus ini diusut tuntas. Oleh karena itu, Forpi akan berusaha membantu penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan informasi.
“Forpi berusaha untuk mengumpulkan informasi secara terperinci, komprehensif, dan akurat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menemukan jawaban di balik terjadinya kasus ‘penyunatan’ honor pentas seni seniman Yogyakarta ini, sekaligus untuk melihat kelemahan dan pengendalian (kinerja) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Dari pengumpulan informasi tersebut, nanti akan dianalisis agar kejadian yang sama tidak terulang kembali,” kata Winarto Hadiwiyono pada Minggu (9/2).
Forpi juga bertekad untuk tak sekadar menyediakan informasi bagi pengungkaapan kasus korupsi ini, namun juga mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Oleh karena itu, Forpi berharap dan mendorong agar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat yang mengetahui kasus korupsi tersebut untuk memberikan informasi kepada penegak hukum. Di sisi lain, Forpi juga berharap agar setiap atasan juga memberikan perlindungan kepada bawahan yang memberikan informasi kepada penegak hukum terkait pengungkapan kasus ini.
“Bagi para PNS atau pejabat yang mengetahui kasus ini diharuskan untuk memberi informasi kepada penegak hukum. Mereka harus mau menjadi wistle blower. Sedangkan bagi atasan, mempunyai kewajiban untuk melindungi bawahan yang menyediakan dan memberikan informasi bagi pengungkapan kasus korupsi ini,” kata Winarto.
Kasus korupsi “penyunatan” honor seniman Yogyakarta ini terjadi pada 2010-2011 silam. Kasus ini melibatkan oknum pegawai Disbudpar bernama Sardjijana yang kala itu menjabat sebagai tenaga administrasi umum pada kegiatan atraksi budaya dan Sri Sardono Darmosudibyo yang kala itu menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atraksi budaya. Keduanya dituduh melakukan “penyunatan” honor pentas seni seniman Yogyakarta sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 84 Juta.
Proses penanganan kasus ini cukup lama berlangsung hingga kedua tertuduh kini telah pensiun sebagai PNS, bahkan salah satunya sakit-sakitan sehingga tidak ditahan. Kasus ini juga cukup pelik mengingat adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat tinggi yang menjadi atasan kedua pegawai yang tertuduh tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KABAR TERBARU
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...