Forum Guru Besar: Merevisi UU KPK Keliru dan Tak Bijaksana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Forum Guru Besar Indonesia menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai, merevisi UU KPK saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana.
Dalam surat penolakan revisi UU KPK yang disampaikan kepada kepala staf presiden, Forum Guru Besar Indonesia menyayangkan langkah presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang hanya menunda revisi UU KPK. Hal itu dinilai sebagai langkah yang hanya menghabiskan tenaga dan tetap melemahkan KPK bila kelak dilaksanakan.
“Kami menolak, penundaan revisi UU KPK, menghabiskan energi dan bisa melemahkan KPK bila kelak disetujui,” kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Edi Suwandi Hamid, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (23/2).
“Maka, Forum Guru Besar Indonesia menolak untuk Revisi UU KPK. Ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana karena tidak disertai dengan semangat antikorupsi,” dia menambahkan.
Edi menegaskan, seharusnya presiden dan DPR sepakat mencabut revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut dia, seharusnya, pemerintah memprioritaskan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita mau dicabut dari Prolegnas dan tidak lagi dibahas pada tahun 2016,” kata Edi.
Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK pada hari Senin (22/2).
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengaku menghargai dinamika proses politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Namun, dia mengatakan, sebaiknya revisi UU KPK tidak dibahas saat ini.
Menurut Presiden Jokowi, rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2016 ini. Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Editor : Eben E. Siadari
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...